Diposting pada : 18 September 2023
Kategori : Politik
Masa pengajuan pengganti bakal calon legislatif (bacaleg) untuk anggota DPRD Kota Madiun adem ayem. Sampai dengan kemarin (17/9), belum ada satupun partai politik (parpol) yang mengajukan pergantian nama bacaleg maupun kocok ulang nomor urut dalam daftar calon sementara (DCS). Herdi menyatakan, tahapan ini menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk mengubah susunan bacaleg sebelum tahap pencermatan rancangan, penyusunan hingga penetapan daftar calon tetap (DCT). “Sesuai peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, pada 24 September hingga 3 Oktober menjadi kesempatan terakhir parpol mengajukan perubahan. Setelah itu, tidak ada perubahan lagi,” jelasnya
Sumber Berita : Radar Madiun