Diposting pada : 15 September 2023
Kategori : Politik
Kemarin (14/9) hingga 20 September mendatang menjadi kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan penggantian bacaleg setelah masa tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS) nihil aduan. “Menjadi sepekan yang krusial. Karena ini kesempatan terakhir mengubah daftar calon sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) nanti,” kata Kokok Heru Purwoko, pengamat sosial dan politik Kota Madiun. Dia memprediksi bakal ada perubahan susunan nama bacaleg atas DCS yang dilakukan parpol dalam tahapan ini. Terutama parpol yang terkena imbas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilih (dapil). Bila ada penggantian bacaleg, lanjut kokok, semua syarat administrasi pencalonan wajib dipenuhi. Tak terkecuali melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN), keterangan sehat, keterangan bebas narkoba.
Sumber Berita : Radar Madiun