DETAIL BERITA

Retribusi Menara BTS Dihapus, Pemasukan Ratusan Juta Berpotensi Hilang

Diposting pada : 11 September 2023
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Pendapatan retribusi daerah dari menara telekomunikasi dipastikan hilang tahun depan. Pasalnya, dinas komunikasi dan informatika (diskominfo) tak bisa lagi menarik retribusi daerah dari pengoperasian base transceiver station (BTS) tersebut karena terbentur UU 1/2022. ‘’Kemarin (tahun lalu) masih bisa menarik sampai tahun ini. Karena peraturan daerahnya (perda) yang lama masih masuk (tentang) jasa umum,’’. Dalam UU 1/2022 dijelaskan ada beberapa objek retribusi dari jasa umum. Namun, ternyata tidak termasuk di dalamnya tentang menara telekomunikasi. Otomatis, perda yang ada harus menyesuaikan UU baru. Dan, itu berlaku untuk tahun 2024. Lantas bagaimana dengan perda baru yang mengatur tentang jasa umum menara telekomunikasi? Eni mengaku tak tahu menahu. Sebab, produk hukum tersebut yang merancang adalah badan pendapatan daerah (bapenda). Tapi, tentunya isi perdanya menyesuaikan dengan UU yang baru.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/802953688/retribusi-menara-bts-dihapus-pemasukan-ratusan-juta-berpotensi-hilang