Diposting pada : 11 September 2023
Kategori : Pemerintahan
Pendapatan retribusi daerah dari menara telekomunikasi dipastikan hilang tahun depan. Pasalnya, Dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) tak bisa lagi menarik retribusi daerah dari pengoperasian base transceiver station (BTS) tersebut karena terbentur UU 1/2022. “ Kemarin (tahun lalu) masih bisa menarik sampai tahun ini. Karena peraturan daerahnya (perda) yang lama masih masuk (tentang) jasa umum,” kata Kabid Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Kota Madiun Eni Yusriani. Sedangkan untuk tahun depan, lanjutnya, diskominfo sudah tidak dapat menarik retribusi menara telekomunikasi. Sebab, dalam UU 1/2022 dijelaskan ada beberapa objek retribusi dari jasa umum.
Sumber Berita : Radar Madiun