Diposting pada : 12 September 2022
Kategori : Pemerintahan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Madiun melakukan pendataan terhadap tenaga non-ASN di lingkup pemkot. Hal itu menindaklanjuti instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB). “Karena kan sampai batas akhir di November tahun 2023 diarahkan tidak ada tenaga non-ASN, yang ada hanya PNS dan PPPK,”. Berdasarkan data lama yang ia miliki setidaknya ada 2.400-an tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Madiun. Secara prinsip BKPSDM mengikuti aturan, tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat sembari menunggu informasi lebih lanjut.