Diposting pada : 31 August 2023
Kategori : Politik
Regulasi tentang kampanye pemilu mesti direvisi. Ini menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan berbagai pembatasan-pembatasan. "Saat ini, hasil revisi peraturan KPU (PKPU) atau aturan turunan atas putusan MK belum kami terima. Prinsipnya, kami hormati apapun keputusan MK dan KPU RI," kata Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana. Saat ini, KPU RI tengah menyusun draf PKPU terbaru. Pun, juga perlu didiskusikan dan dikonsultasikan dengan lembaga terkait serta Komisi II DPR RI. Menurutnya, putusan MK bukan berarti kampanye dapat bebas dilakukan di lembaga pendidikan, tempat ibadah maupun fasilitas pemerintah.
Sumber Berita : Radar Madiun