Diposting pada : 12 September 2022
Kategori : Pemerintahan
Tim Ombudsman RI melakukan penilaian indeks pelayanan publik di Kota Madiun, untuk menjaga kualitas pelayanan serta mencegah praktik penyalahgunaan aturan. Petugas Ombudsman melakukan penilaian ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung dengan pelayanan masyarakat, salah satunya di Dispendukcapil Kota Madiun. "Penilaian ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 99 tentang Pelayanan Publik untuk mencegah malaadministrasi serta peningkatan kerja, khususnya sektor pelayanan publik,". Setidaknya terdapat empat dimensi dalam penilaian, yakni dimensi "input", proses, "output", dan dimensi pelayanan pengaduan. Selain Dispendukcapil Kota Madiun, Ombudsman RI juga melakukan penilaian di Dinas Pendidikan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan juga Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Madiun. Untuk puskesmas yang dilakukan penilaian di Puskesmas Ngegong dan Demangan.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/636685/cegah-praktik-penyalahgunaan-aturan-ombudsman-ri-turun-tangan-ke-kota-madiun