Diposting pada : 18 August 2023
Kategori : Hukum
Sebanyak 1.679 narapidana di Kota Madiun mendapat remisi pada HUT RI ke-78 kemarin. Perinciannya, 894 napi Lapas Kelas 1 Madiun dan 885 warga binaan Lapas Pemuda. Dari jumlah itu, 15 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut. Remisi yang diberikan berbeda-beda. Ada yang hanya mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan. Ada pula yang diberi pengurangan selama enam bulan. "Remisi merupakan hak warga binaan setelah menjalani penilaian administratif dan substantif," terang Anton.
Sumber Berita : Radar Madiun