Diposting pada : 11 August 2023
Kategori : Pemerintahan
Nominal bantuan politik (banpol) yang diberikan Pemkot Madiun kepada 11 partai politik (parpol) di Kota Madiun tahun ini meningkat. Dari tahun sebelumnya Rp 6.250 per suara, tahun ini menjadi Rp 8.500 per suara. Tjatoer menyebut, ada 11 parpol yang menerima dana banpol, yaitu PDI-P, Demokrat, Perindo, Golkar, PKS,PAN, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, dan PSI. Dana banpol tersebut, 60 persennya digunakan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persennya untuk operasional sekretariat masing-masing parpol. "Penggunaan banpol tersebut ya untuk pendidikan politik di masing-masing partai. Apabila digunakan untuk uang transport atau honor saksi, tidak diperbolehlan. Kemudian kalau untuk pengadaan alat peraga sosialisasi itu termasuk pendidikan politik atau atidak, kalau iya ya diperbolehkan," ujar Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota madiun, Tjatoer Wahjoedianto.
Sumber Berita : Memorandum