Diposting pada : 11 August 2023
Kategori : Pemerintahan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merevisi Permen PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). PErubahan aturan Jabatan Fungsional itu disempurnakan dengan Peraturan Menteri PANRB no. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional. Revisi aturan tentang Jabatan Fungsional itu dilakukan untuk mempermudah ASN sehingga para ASN lebih fokus pada pencapaian kinerja. "Juga untuk memotivasi dan mempermudah ASN, sehingga para ASN lebih fokus pada pencapaian kinerja," ungkap Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanuddin.
Sumber Berita : Bhirawa