Diposting pada : 05 August 2023
Kategori : Transportasi
Pelanggan kereta api (KA) wajib lebih hati-hati. Khususnya bagi penumpang KA nakal yang kebablasan melebihi tujuan atau relasi tiket. Ancaman denda hingga tak diperbolehkan naik KA menanti mereka. Berdasarkan catatan KAI, ada sebanyak 20 kasus penumpang yang ketahuan sengaja melebihi relasi perjalanan. Perinciannya, Maret (3 kasus), April (4 kasus), Mei (3 kasus), Juni (5 kasus), dan Juli (5 kasus). Supriyanto menegaskan, seandainya kondektur KA mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi bakal dikenakan sanksi denda. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai kelas pelayanan yang tertera dalam tiket milik penumpang. "Denda dibayarkan secara tunai saat masih di dalam KA dan penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," terangnya.
Sumber Berita : Radar Madiun