DETAIL BERITA

88 Bacaleg TMS

Diposting pada : 07 August 2023
Kategori : Politik

blog-img

Sesuai hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu saat verifikasi administrasi perbaikan kemarin (6/8), diketahui terdapat 88 bacaleg dari tujuh partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, para bacaleg yang dinyatakan TMS itu semestinya gagal nyaleg jika mengacu pada aturan lawas. Namun, karena ada petunjuk teknis (juknis) baru dari KPU, mereka masih berpeluang untuk mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (pileg)2024. “Hari ini (kemarin,Red), hasil vermin perbaikan disampaikan KPU. Tapi, ditengah jalan muncul keputusan KPU yang cukup luar biasa,” katanya. Aturan yang dimaksud Kokok itu adalah Keputusan KPU Nomor 996/2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) yang terbit per 4 Agustus lalu.


Sumber Berita : Radar Madiun