Diposting pada : 04 August 2023
Kategori : Pajak dan Perizinan
Suntikan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) masih terseok. Hal itu dibuktikan dengan realisasi PBB Kota Madiun sampai 31 Juli lalu yang baru tercapai 48,66 persen dari target sebesar Rp 24,1 miliar. ‘’Jadi, petugas kami perlu waktu. Kami coba menghubungi wajib pajak dulu. Kalau bayarnya melebihi 30 September, wajib pajak terkena penalti alias denda. Dendanya dua persen per bulan dari besaran PBB,".
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/801823798/sisa-piutang-pbb-kota-madiun-tinggal-rp-71-miliar-pemkot-gandeng-kejaksaan