Diposting pada : 04 August 2023
Kategori : Pemerintahan
Suntikan pendapatan daerah dari sektor pajak bumi bangunan (PBB) masih terseok. Hal itu dibuktikan dengan realisasi PBB Kota Madiun sampai dengan 31 Juli lalu yang baru tercapai 48,66 persen dari target sebesar Rp 24,1 miliar. Pemkot telah menghapuskan denda PBB selama 1 Juni-31 Juli. Hasilnya, ternyata efektif. Realisasi pembayaran PBB oleh wajib pajak mencapai Rp 4,09 miliar. Capaian itu secara tidak langsung mereduksi warisan piutang PBB sejak dilimpahkan dari KPP Pratama pada 2012 lalu. “Dari sebelumnya piutang sebesar Rp 11,2 miliar, kini tinggal sisa Rp 7,1 miliar,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto.
Sumber Berita : Radar Madiun