Diposting pada : 09 September 2022
Kategori : Perdagangan
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) wajib memiliki sertifikat halal. "Kami, Kemenag memfasilitasi para pelaku UMKM dengan sertifikasi halal gratis (Sehati). Ini bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kota Madiun khususnya untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah,".
Sumber Berita : Bhirawa