Diposting pada : 21 July 2023
Kategori : Pemerintahan
Sisa masa jabatan Maidi–Inda Raya Ayu Miko Saputri (MaDa) sebagai wali kota dan wakil wali kota Madiun tinggal hitungan bulan. Pada 31 Desember mendatang keduanya bakal lengser. Posisinya akan digantikan oleh seorang penjabat wali kota yang ditunjuk menteri dalam negeri (mendagri). Andi Raya (AR) juga belum bisa berbicara banyak terkait usulan nama penjabat wali kota setelah Maidi lengser. Perihal masalah tersebut pihaknya masih menunggu surat dari kementerian dalam negeri (kemendagri). Namun demikian, sesuai ketentuan calon penjabat kepala daerah haruslah seorang pejabat eselon II A minimal golongan VI-b. ‘’Yang jelas, untuk tingkat II kami hanya bisa mengusulkan sekretaris daerah (sekda). Terlepas dari itu mungkin ada beberapa usulan dan masukan dari internal DPRD berkaitan dengan Pj. Bisa dari kementerian, provinsi, maupun sekda sekitar,’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/801790125/mada-lengser-akhir-2023-sekda-berpeluang-jadi-penjabat-wali-kota