Diposting pada : 21 July 2023
Kategori : Hukum
Barang bukti perkara narkotika yang terkumpul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun selama setahun terakhir dimusnahkan kemarin. Menurut Bambang, yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.046,8 gram, 2,7 gram ganja, dan 46.311 butir pil Trihexipenidhil. Barang bukti tersebut berasal dari 37 perkara yang sudah dinyatakan inkracht. "Ini trennya meningkat. Dulu, di bawah satu kilogram sabu-sabu dimusnahkan. Ini malah lebih dari satu kilogram," kata Kajari Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Sumber Berita : Radar Madiun