Diposting pada : 20 July 2023
Kategori : Politik
Kasus bakal calon legislatif (bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) tereduksi. Ini menyusul puluhan bacaleg dari 13 partai politik (parpol) memanfaatkan momen perpanjangan waktu pada 10-16 Juli lalu untuk memperbaiki berkas persyaratannya yang belum benar. KPU akan menganalisa kegandaan data bacaleg. Dan, ternyata persoalan itu masih saja ditemukan di sejumlah parpol meski sebelumnya telah diberikan notifikasi pada berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin). "Terus saja masih ditemukan juga (kegandaan data bacaleg)" ungkap Ketua KPU Kota Madiun Wisnu Wardhana.
Sumber Berita : Radar Madiun