Diposting pada : 07 September 2022
Kategori : Hukum
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan ratusan ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal. Setidaknya ada 31.090 bungkus rokok atau 621.800 batang rokok ilegal yang dimusnahkan. Kesemuanya merupakan hasil dari 20 penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Madiun periode Januari hingga Juni 2022. "Yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal berupa sigaret kretek mesin polos tanpa dilekati pita cukai yang ditegah dari hasil penindakan,". Pun perkiraan nilai barang sekitar Rp708,8 juta dengan total nilai potensi kerugian negara sekitar Rp480,5 juta.