Diposting pada : 07 September 2022
Kategori : Hukum
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan barang bukti milik negara hasil penindakan bidang cukai selama periode Januari hingga Juni 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp708 juta. "Selama periode Januari hingga Juni 2022, KPPBC Madiun berhasil melaksanakan 20 penindakan BKC ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp708,85 juta,". Total ada 621.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan perkiraan nilai barang Rp708,852 juta. Untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Madiun juga melakukan kerja sama dengan PT JNK dalam bentuk kolaborasi positif dan patroli secara rutin. Juga, bekerja sama dengan Satpol PP untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, pengumpulan informasi, dan operasi pemberantasan.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/635477/bea-cukai-madiun-musnahkan-barang-bukti-rokok-ilegal-hasil-penindakan