Diposting pada : 08 September 2022
Kategori : Hukum
"Peredaran rokok ilegal juga telah merambah dunia digital atau e-commerce. Selain itu distribusinya memanfaatkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Mayoritas temuan dari sejumlah ekspedisi. Karena itu pengawasan akan kami tingkatkan. Kami akan menindak tegas pihak yang sengaja melanggar aturan. agar peredaran barang ilegal ini tidak meluas dan merugikan negara."
Sumber Berita : Radar Madiun