Diposting pada : 06 September 2022
Kategori : Pendidikan
Permasalahan klasik terkait keterlambatan pembayaran gaji guru non PNS atau honorer SMAN di Kota Madiun, akhirnya terungkap. Pemberian gaji dan honorarium guru tidak tetap (GTT) telah diatur dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, nomor 188/91/KPTS/013/2022, yang dikeluarkan pada 3 Februari 2022 lalu. Dalam SK tersebut diputuskan, gaji diberikan setiap bulan sebesar Rp 900 ribu, selama empat bulan, mulai bulan Januari sampai dengan bulan April tahun ini. Sementara sisanya, terhitung bulan Mei hingga September ini, gaji guru honorer memang belum diberikan. Sebab, Pemerintah Provinsi Jatim, masih belum menyepakati Perubahan APBD untuk tahun ini. "Belum keluar, Perubahan anggaran saja belum di dok kok. Mudah-mudahan bulan Oktober sudah di dok. Guru-guru kami harap tetap tenang, kami berupaya semaksimal mungkin supaya bisa di bayar penuh 12 bulan,"
Sumber Berita : https://www.koranmemo.com/daerah/pr-1924546449/terungkap-alasan-gaji-guru-honorer-sman-di-kota-madiun-terlambat-cair