Diposting pada : 06 September 2022
Kategori : Politik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah selesai melakukan tahapan klarifikasi terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 selama dua hari, 4 dan 5 September kemarin. Hasilnya, tidak lebih dari 10 parpol datang ke kantor KPU untuk selanjutnya diklarifikasi karena disinyalir terjadi kegandaan anggota dengan parpol lain. Namun demikian dalam proses tanggapan parpol, tidak semua membuat surat pernyataan. Sebab ada yang mengakui menjadi bagian parpol A, ada pula yang tidak mengakui bagian dari parpol A maupun B, bahkan ada juga yang mengundurkan diri. Jika sudah clear, maka parpol diminta membuat surat pernyataan bermaterai. “Ada beberapa parpol yang sama-sama mengunggah surat pernyataan sehingga harus kita klarifikasi dan dihadirkan orangnya. Tidak hanya dihadirkan, tapi KPU juga mengklarifikasi menggunakan teleconverance atau video call. Kemudian kami menanyakan ke yang bersangkutan apakah menjadi bagian dari parpol A atau B. Tentu sebelumnya dilakukan validasi dengan menunjukkan KTP dan kartu tanda anggota (KTA),”.