Diposting pada : 28 June 2023
Kategori : Peternakan
Temuan dua ekor kambing yang terindikasi positif penyakit mulut dan kuku (PMK) langsung disikapi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun. Kemarin (27/6), pemeriksaan hewan kurban diintesifkan. Petugas meminta penjual hewan kurban yang kambingnya suspek PMK itu untuk dikarantina dan diobati. ‘’Gejala-gejala yang muncul memang termasuk PMK. Namun, masih PMK ringan. Artinya, masih bisa ditangani selama hewan kurban tersebut tidak menunjukkan kaki pincang,’’. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan yang bergejala ringan PMK masih bisa digunakan untuk kurban. Asalkan, saat disembelih tidak lagi mengalami influenza dan sariawan. Karena itu, selain pemeriksaan kesehatan, pihak DKPP juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap lapak hewan kurban.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/801462143/ada-ternak-suspek-pmk-di-kota-madiun-tetap-sah-dikurbankan