Diposting pada : 27 June 2023
Kategori : Hukum
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti hasil penindakan bidang cukai berupa jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Total rokok ilegal yang dimusnahkan meliputi 1,6 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), 3.136 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), dan 11.400 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM). Kemudian 900 gram tembakau iris dan 43,5 liter minuman mengandung ethil alkohol (MMEA). Perkiraan, nilai barangnya lebih dari Rp2 miliar dengan total nilai kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar. Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari 61 penindakan petugas Bea Cukai setempat sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual rokok ilegal, serta melaporkan apabila menemukan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat,"
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/712020/bea-cukai-madiun-musnahkan-barang-bukti-jutaan-batang-rokok-ilegal