Diposting pada : 17 June 2023
Kategori : Hukum
Kasihumas Polres Madiun Kota Iptu Supriyanto mengatakan, aksi percobaan pembunuhan berencana itu terjadi pada 1 Juni lalu. Terduga pelaku bersama korban terlibat cek- cok. Karena terpengaruh minuman keras (miras), membuat terduga pelaku BPR marah dan melakukan penganiayaan. Korban dipukul di bagian kepala. "Kondisi korban mengalami luka di kepala, memar mata kiri, jari telunjuk tangan kiri patah dan tulang punggung kanan juga patah," ujarnya.
Sumber Berita : Memorandum