Diposting pada : 15 June 2023
Kategori : Perdagangan
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun menerapkan retribusi secara elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang di 17 pasar tradisional di wilayah setempat guna mencegah kebocoran pendapatan asli daerah. "Dengan e-retribusi tak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, para pedagang juga melakukan pembayaran lebih tertib, jelas, sesuai aturan dan datanya riil. Pemberlakuan e-retribusi pedagang ini bagian dari usaha dinas mendukung program 'smart city'. Harapannya pedagang mendukung upaya ini. Tentu dengan hasil retribusi yang tinggi, kesejahteraan masyarakat nantinya ikut meningkat,".
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/708855/pemkot-terapkan-e-retribusi-di-17-pasar-tradisional-madiun