Diposting pada : 09 June 2023
Kategori : Politik
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko menyatakan, dengan adanya temuan itu otomatis kedua bacaleg tersebut tidak dapat melanjutkan tahapan pencalonan. "Sementara, kami temukan dua bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan harus didiskualifikasi karena terdaftar di bawah umur," katanya kemarin
Sumber Berita : Radar Madiun