Diposting pada : 09 June 2023
Kategori : Politik
Daftar diskualifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Madiun bertambah. Kemarin, Kamis (8/6), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menemukan seorang bacaleg yang masih di bawah umur 21 tahun. Sehingga, yang bersangkutan dipastikan tidak dapat melanjutkan tahap pencalonan anggota legislatif. "Sementara kami temukan dua bacaleg yang dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat) dan harus didiskualifikasi karena terdaftar di bawah umur," ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko, kemarin.
Sumber Berita : Memorandum