Diposting pada : 06 June 2023
Kategori : Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan sebanyak 29 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat hingga Senin (5/6). Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan temuan atau identifikasi data bacaleg itu berdasarkan hasil pengawasan verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan sejak 15 Mei hingga 5 Juni 2023. Adapun temuan bacaleg belum memenuhi syarat tersebut di antaranya disebabkan karena ada kegandaan bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu partai politik (parpol). Kemudian KTP tidak sesuai, ijazah tidak sesuai, belum melengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri sebagai mantan narapidana, dan ada bacaleg yang belum berusia 21 tahun. "Karena waktu pengajuan calon pengganti relatif singkat, kami minta bacaleg segera memulai menyiapkan dokumen perbaikan pendaftaran," katanya. Sesuai tahapan, ujarnya, parpol diberikan kesempatan mengajukan perbaikan bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/706896/bawaslu-kota-madiun-temukan-29-bakal-caleg-belum-memenuhi-syarat