Diposting pada : 05 June 2023
Kategori : Pembangunan
Upaya Pemkot Madiun merealisasikan megaproyek ringroad timur (RRT) perlahan membuahkan hasil. Sejumlah syarat pun telah dipenuhi. Salah satunya, menerima persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, persetujuan KKPR Nomor PF.01/478-200/IV/2023 terbit 17 April lalu menjadi syarat mutlak pembebasan lahan bakal RRT dari pemerintah pusat. Itu sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pun permohonan syarat tersebut sejatinya telah disodorkan sejak tahun lalu. "Tahapan selanjutnya penlok (penetapan lokasi,red) Gubernur Jatim. Kami sudah berkirim surat pengajuan penlok,’’ ujarnya. Meski begitu, lanjut Suwarno, pihaknya belum dapat memastikan kapan penlok Gubernur tersebut turun. Pun, persetujuan Gubernur Jatim itu sebagai dasar hukum membebaskan lahan untuk RRT. Namun yang pasti, trase atau rute RRT yang disetujui Kementerian ATR/BPN masih sama seperti konsep awal. Yakni, panjang ruas RRT sekitar 9,7 kilometer dengan lebar 25 meter. Mulai dari pintu masuk dekat terminal kargo hingga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman atau sekitaran Te’an.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-19025-megaproyek-ring-road-timur-madiun-bukan-angan-angan