Diposting pada : 05 June 2023
Kategori : Politik
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan puluhan bakal calon legeslatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Kategori BMS ini dikarenakan berbagai hal. Mulai dari bacaleg ganda, bacaleg yang melampirkan foto tidak sesuai, tidak melampirkan surat keterangan belum pernah dipidana dari Pengadilan Negeri, KTP maupun ijasah tidak sesuai, serta mantan napi yang belum menyertakan surat keterangan. Selain itu, lanjutnya, ada juga bacaleg yang masih berusia dibawah 21 tahun. Padahal sesuai aturan, batas minimal usia pencalegan harus berumur 21 tahun sejak ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 mendatang. Sehingga, bacaleg tersebut harus diganti. “Yang BMS Itu akan diberikan keterangan dari KPU dan parpol memperbaiki itu. Kalau serius nyaleg yang BMS tadi ya segera diperbaiki. Kecuali yang usia dibawah 21 tahun itu harus diganti,” terangnya.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-19024-bawaslu-kota-madiun-temukan-puluhan-bacaleg-bms