Diposting pada : 29 May 2023
Kategori : Pemerintahan
Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan Program Penghapusan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Madiun ke-105. Menurut Jariyanto, penghapusan denda administrasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022. Adapun besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan. Angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga, total prosentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen. ”Denda itu akan terhapus jika wajib pajak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda administrasi PBB. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program ini dan bebas dari denda pajak PBB,” katanya.
Sumber Berita : https://www.harianbhirawa.co.id/sambut-hari-jadi-kota-madiun-pemkot-bebaskan-denda-administrasi-pbb/