Diposting pada : 26 May 2023
Kategori : Pemerintahan
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto mengatakan, program tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-105 Kota Madiun. Menurut Jariyanto, penghapusan denda administrasi berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022. Adapun besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak yang seharusnya dibayar. Angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga, total prosentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48 persen. Jariyanto menjelaskan, piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Pemkot Madiun sampai saat ini mencapai Rp10,4 miliar. Pada Mei 2023 ini, total pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp660 juta.