Diposting pada : 30 May 2023
Kategori : Pemerintahan
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto menuturkan bahwa program penghapusan denda administrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Juli 2023. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut. "Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus," ujarnya saat diwawancarai, Senin (29/5).
Sumber Berita : Bhirawa