DETAIL BERITA

Pemkot Madiun Genjot Pendapatan PBB dengan Penghapusan Denda

Diposting pada : 27 May 2023
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Kebijakan penghapusan denda itu dikhususkan bagi WP yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002–2022. Hal tersebut dinilai akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab, mereka tidak lagi keberatan dengan denda yang sudah ditetapkan. Adapun selama ini besaran denda yang dikenakan kepada WP sebesar 2 persen per bulan. ‘’Perhitungan itu berlaku bagi WP yang menunggak pembayaran pajak selama dua tahun. Sehingga, jika dihitung berdasarkan persentase yang ada bisa mencapai 48 persen maksimal denda yang dibayarkan,’’ terang mantan kepala pelaksana BPBD tersebut. Dia menyakini penghapusan denda PBB tersebut bakal efektif. Karena denda-denda yang masuk dalam database mulai tahun berapa pun akan dihapus bila WP melakukan pembayaran hingga 31 Juli 2023. Pun, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun dalam rangka optimalisasi untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah. Diharapkan WP yang masih memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program ini.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/27/05/2023/pemkot-madiun-genjot-pendapatan-pbb-dengan-penghapusan-denda/