Diposting pada : 25 May 2023
Kategori : Perdagangan
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pemberlakuan e-retribusi pedagang di Pasar Besar Madiun tersebut merupakan bagian dari revitalisasi pasar tradisional untuk memaksimalkan PAD. "Tujuannya adalah upaya transparansi penarikan retribusi termasuk untuk mencegah kebocoran salah satu sumber pendapatan daerah sehingga, seluruh retribusi pasar yang dibayarkan pedagang masuk ke kas daerah (kasda)," ujar Wali Kota Maidi dalam peluncuran e-retribusi pedagang Pasar Besar Madiun di pasar setempat, Rabu. Cara kerja dari penerapan retribusi elektronik itu adalah para pedagang wajib menunjukkan QR code berikut dompet digital yang telah dibuat petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun. Nominal uang yang masuk sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dan secara otomatis akan terkirim ke kas daerah.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/703797/pemkot-madiun-mulai-terapkan-e-retribusi-untuk-pedagang-di-pasar-besar