Diposting pada : 24 May 2023
Kategori : Lalu Lintas
Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Madiun, Suprapto mengatakan, dalam operasi tersebut petugas menemukan adanya pelanggaran. Di antaranya uji KIR mati, pengendara tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK, menerobos traffic light, serta adanya kendaraan yang dianggap tidak laik jalan. "Yang kami utamakan adalah keselamatan angkutan demi keselamatan bersama. Untuk kendaraan over dimensi dan over loading (odol), sementara ini tidak kami temukan," ujarnya. Hal itu dilakukan demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. Karenanya ia menghimbau masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas. Lengkapi juta surat-surat kendaraan dan kelengkapan laik jalan lainnya demi keselamatan bersama.