Diposting pada : 25 May 2023
Kategori : Hukum
Dua karyawan PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun terjerat kasus dugaan korupsi. Adalah Rahajeng Blok (RE) dan Jiono (J) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kemarin (24/5)Mereka diduga menyalahgunakan uang pembayaran rekening pelanggan PDAM tahun 2022 sebesar Rp 729 juta. Sebelum dieksekusi ke dalam Lapas Kelas I Madiun, keduanya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Penahanan tersangka dilakukan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah.
Sumber Berita : Radar Madiun