Diposting pada : 25 May 2023
Kategori : Politik
Sejumlah mantan tanpa menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) nyaris luput dari pengawasan Bawaslu Kota Madiun. Pasalnya, bacaleg tersebut tidak mengisi kolom apakah yang bersangkutan pernah dipidana atau tidak dalam sistem informasi pencalonan (silon). Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, 24 persoalan itu ditemukan saat pihaknya ikut mengawasi proses verifikasi administrasi (vermin) data bacaleg. Pun, pihaknya sudah meminta KPU Kota Madiun untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Setelah kegandaan partai politik (parpol), kami mulai konsentrasi pada (data) bacaleg mantan narapidana (napi). Sebab, sesuai daftar (bacaleg) ada mantan napi yang nyaleg," katanya kemarin (24/5).
Sumber Berita : Radar Madiun