Diposting pada : 25 May 2023
Kategori : Hukum
Kasus dugaan korupsi uang pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun memasuki babak baru. Rahajeng Elok dan Jiono dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun usai ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Rabu (24/5) kemarin. Kedua mantan pegawai perusahaan pelat merah itu terbukti tilap duit ratusan juta sepanjang tahun lalu. "Tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka untuk proses pengembangan perkara," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, kemarin.
Sumber Berita : Memorandum