Diposting pada : 23 May 2023
Kategori : Politik
"Kalau kedua atau tiga partai mengunggah surat pernyataan yang sama dari satu bacaleg maka KPU klarifikasi dan konfirmasi dua atau tiga parpol yang mengusung satu bacaleg," kata Wisnu, Selasa (23/5/2023). Tak hanya itu, saat klarifikasi, KPU Kota Madiun juga akan mengundang bacaleg dan Bawaslu. Pasalnya dalam aturan, seseorang tidak boleh mencalonkan sebagai bacaleg di dua atau tiga partai atau dapil berbeda. Menurut Wisnu, KPU sudah menerima surat dari Bawaslu Kota Madiun terkait caleg yang terindikasi tidak hanya diusung dalam satu partai. Terhadap surat itu, KPU menindaklanjuti dengan mekanisme verifikasi administrasi melalui sistem pencalonan. Ketentuan verifikasi administrasi menggunakan silon. Didalam menu tersebut silon bisa mendeteksi dini terkait dengan kegandaan satu orang didalam proses pencalonan bahkan secara nasional.
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/23/182701678/bacaleg-diusung-2-sampai-3-parpol-kpu-kota-madiun-akan-minta-klarifikasi