Diposting pada : 24 May 2023
Kategori : Hukum
“Setelah dilakukan pengecekan, serbuk yang terdapat di dalam mushaf Al-Qur’an tersebut ternyata mengandung Methaphetamine yang merupakan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kepala Lapas Pemuda Madiun, Ardian Nova. Nova menyampaikan ada dua orang tersangka yang diserahkan kepada pihak Polres Madiun Kota terkait kasus penyelundupan sabu-sabu ini. Selain PWG, satu orang lain yang diamankan adalah suami PWG berinisial JS yang sebelumnya menunggu di tempat parkir Lapas. Dalam keterangannya, kedua pelaku ini mengaku tidak tahu kalau Al-Qur’an yang dibawanya itu ada paket sabu-sabu. Pelaku mengaku hanya dititipi keponakannya yang merupakan lulusan pondok pesantren. Atas kejadian ini, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses lanjut. Barang bukti dan pelaku penyelundupan telah diserahkan kepada aparat kepolisian.
Sumber Berita : https://www.madiunpos.com/parah-seorang-wanita-selundupkan-sabu-sabu-di-mushaf-al-quran-ke-lapas-madiun-1061877