Diposting pada : 23 May 2023
Kategori : Politik
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, membenarkan temuan tersebut dalam sepekan terakhir setelah melihat di aplikasi silon KPU setempat, Senin (22/5). “Sementara ini kami sudah menemukan 3 orang Bacaleg yang nyalon di dua parpol bahkan ada yang sampai nyalon di 3 parpol,” kata Kokok. Atas temuan ini, pihak Bawaslu Kota Madiun akan menyampaikan surat pemberitahuan saran perbaikan ke KPU kota Madiun agar menindaklanjuti temuan ini. Perbaikan itu utamanya pada verifikasi administrasi nanti, yaitu ketiga Bacaleg ini agar memilih salah satu parpol atau Bacaleg tersebut bahkan diperbolehkan untuk tidak memilih semua. Menurut Ketua Bawaslu Kota Madiun, aturan tersebut sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu Dapil saja.
Sumber Berita : https://www.tvonenews.com/daerah/jatim/124194-bawaslu-kota-madiun-temukan-3-bacaleg-yang-terdaftar-di-dua-hingga-tiga-partai-berbeda