Diposting pada : 22 May 2023
Kategori : Politik
“Sampai saat ini kami temui ada tiga bacaleg. Dua bacaleg didaftarkan dua parpol dan satu bacaleg didaftarkan tiga partai politik. Kegandaan bisa kami pastikan memang persis foto, nama dan ejaannya persis satu nama dan satu orang,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Senin (22/5/2023). Sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pancalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, setiap caleg hanya boleh didaftarkan oleh satu partai politik dan disatu dapil. Dengan kejadian itu, Bawaslu akan menyampaikan ke KPU Kota Madiun untuk melakukan klarifikasi terhadap parpol dan bacaleg yang didaftarkan. Setelah dilakukan klarifikasi, bacaleg harus memilih salah satu partai politik yang akan mengusungnya, atau mundur dari pencalonan. Bacaleg bisa tidak memilih parpol semuanya. Konsekuensinya parpol harus mengganti dengan bacaleg yang lain di tahapan perbaikan.
Sumber Berita : https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/22/182601278/tiga-bacaleg-di-kota-madiun-didaftarkan-oleh-lebih-dari-satu-parpol