Diposting pada : 22 May 2023
Kategori : Politik
Seperti sebelumnya, Kokok enggan membeberkan identitas bacaleg yang dimaksud. Dia masih menyimpan rapat-rapat temuan tersebut hingga selesai berkoordinasi dengan KPU Kota Madiun. ‘’Seperti apa yang kami sampaikan sebelumnya, potensi kegandaan data bacaleg serupa sangat mungkin terjadi. Temuan kali ini tidak main-main,’’ ujarnya. Menurutnya, temuan itu termasuk pelanggaran administrasi. Karena dianggap menabrak pasal 11 ayat 2 PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota legislatif. Dengan demikian, bacaleg maupun parpol tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Secepatnya akan kami sampaikan saran perbaikan ke KPU untuk segera menindaklanjuti temuan itu. Meski begitu, Kokok menegaskan apapun bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan parpol maupun bacaleg bakal ketahuan. Sebab, apabila sampai luput tentu bakal didiskualifikasi seandainya terpilih sebagai anggota DPRD.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/berita-daerah/madiun/22/05/2023/selain-siswati-ada-calon-lain-yang-didaftarkan-tiga-parpol/