DETAIL BERITA

Beredarnya Surat KPU Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bacaleg, Ini Jawaban KPU Kota Madiun

Diposting pada : 19 May 2023
Kategori : Politik

blog-img

KPU RI menyampaikan ada surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten-kota. Berkenaan tidak lengkapnya dokumen persyaratan bakal calon melalui Silon. Terkait surat dari pusat beberapa partai. "Sesuai ketentuan ini kita menindak lanjuti menyampaikan kepada partai politik, sekitar kemarin ada kendala dalam persyaratan KPU membuka kembali 5 kali 24 jam. Dan akan berakhir pada tanggal 19 Mei pukul 23.59. Memang kemarin pada masa pengajuan memang ada 1 partai politik yang belum mendapatkan tanda terima jadi kita berikan tanda pengembalian. Justru partai politik itu bisa menggunakan mekanisme surat edaran 495 ini untuk mengajukan kembali atau melengkapinya," ungkapnya. Ia menuturkan, terkait beredarnya surat dari KPU tersebut, sudah dikomunikasikan kepada semua ketua partai politik, agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan tersebut.


Sumber Berita : https://bangsaonline.com/berita/118467/beredarnya-surat-kpu-tentang-perpanjangan-pendaftaran-bacaleg-ini-jawaban-kpu-kota-madiun