Diposting pada : 19 May 2023
Kategori : Politik
Menurut ketua KPU kota Madiun, Wisnu Wardhana KPU kota Madiun hanya menindak lanjuti surat dari KPU pusat yang bernomor 195 dan 196 tentang adanya surat dari pusat beberapa partai. KPU RI menyampaikan ada surat nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 kepada KPU propinsi dan KPU kabupaten-kota. Berkenaan tidak lengkapnya dokumen persyaratan bakal calon melalui Silon. Terkait surat dari pusat beberapa partai. “Sesuai ketentuan ini kita menindak lanjuti menyampaikan kepada partai politik, sekitar kemarin ada kendala dalam persyaratan KPU membuka kembali 5 kali 24 jam. Dan akan berakhir pada tanggal 19 Mei pukul 23.59,” lanjutnya. Menurut Wisnu terkait beredarnya surat dari KPU sudah dikomunikasikan kepada semua para ketua partai politik untuk memanfaatkan waktu yang telah diberikan tersebut.
Sumber Berita : https://bratapos.com/2023/05/19/ketua-kpu-kota-madiun-menjelaskantentang-perpanjangan-pendaftaran-bacaleg/