Diposting pada : 19 May 2023
Kategori : Politik
KPU Kota Madiun memastikan parpol masih bisa merubah komposisi bacalegnya saat memasuki tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS). Pada tahapan tersebut parpol dapat mengajukan pergantian maupun melukir bacaleg dari dapil mereka saat ini. "Misalnya ada bacaleg yang mengundurkan diri atau diberhentikan serta ada yang meninggal dapat diisi dengan orang baru sebagai pengganti," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun Herdi Wijanarko kemarin (18/5).
Sumber Berita : Radar Madiun