Diposting pada : 01 September 2022
Kategori : Hukum
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap satu orang terpidana korupsi proyek Gedung DPRD Kota Madiun yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2016. Terpidana Moh Shonhaji (47) warga Kelurahan/Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya ini ditangkap di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (31/8/2022) malam. “Sementara terpidana kita titipkan di Lapas Mataram,”. Sementara itu, masih ada satu terpidana lainnya yang masih ditetapkan DPO dan belum tertangkap hingga saat ini, yakni Kaiseng. DPO itu ditetapkan sejak 30 Mei 2016 lalu.
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-12360-satu-buronan-kasus-korupsi-gedung-dprd-kota-madiun-ditangkap